Selamat Datang! Dalam rangka Pemutusan Penularan COVID-19 melalui Penanganan Limbah Infeksius yang Terhasilkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021 Tanggal 12 Maret 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease - 19 (COVID-19).
Sehubungan dengan surat edaran tersebut, maka Saudara diminta untuk dapat segera melakukan pencatatan dan pelaporan Data Pengelolaan Limbah Infeksius di wilayah sejak terjadinya Pandemi COVID-19 yang dilaksanakan terkomputerisasi dengan cara online berbasis web dengan periode mingguan. Pengiriman pelaporan dilakukan dengan cara melakukan input data ke aplikasi online berbais web oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.